Tentang Dialog Global Bali

Latar belakang, tujuan utama, prinsip panduan, dokumen keluaran, dan tata kelola organisasi.

Latar Belakang & Konteks Global

Latar Belakang & Konteks Global

Selama dua dekade terakhir, eksploitasi dan monetisasi karya berhak cipta telah beralih secara tegas ke saluran digital, platform daring, dan lintas batas negara. Layanan streaming, platform konten buatan pengguna (UGC), dan sistem kecerdasan buatan kini menjadi medium utama bagi karya musik, fonogram, tayangan audiovisual, dan karya jurnalistik untuk menjangkau publik luas.

Transformasi ini menghadirkan nilai ekonomi baru yang signifikan serta aksesibilitas yang belum pernah ada sebelumnya bagi para pengguna di seluruh dunia, memberi manfaat bagi pencipta, pemegang hak, platform, dan masyarakat luas.

Pada saat yang sama, dimensi operasional eksploitasi digital kontemporer—dokumentasi, pengelolaan metadata, pemrosesan data penggunaan, valuasi, alokasi, serta pengelolaan remunerasi—telah berkembang menjadi ekosistem lintas batas yang amat kompleks yang belum terbayangkan saat perjanjian internasional yang ada dirumuskan.

Hak cipta dan hak terkait tetap terikat yurisdiksi teritorial, sementara aliran royalti, produksi data, dan keputusan algoritmik melintasi batas-batas negara. Tantangan operasional yang mengemuka dalam forum WIPO SCCR antara lain fragmentasi metadata, minimnya transparansi formula alokasi, besarnya volume royalti yang belum terdistribusi (unallocated royalties), perbedaan format pelaporan, serta ketimpangan kapasitas kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), khususnya di negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDC).

Ini merupakan tantangan tata kelola dan koordinasi, bukan kekurangan pada substansi hak dasar. Regulasi nasional tetap vital namun memiliki batasan bawaan dalam menangani fenomena yang dirancang tanpa batas wilayah. Dialog Global Bali menyediakan ruang terstruktur untuk menyelesaikan tantangan ini secara kooperatif.

Pengaturan Organisasi

Tuan Rumah & Penyelenggara
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH), berkoordinasi dengan Kemlu dan PTRI Jenewa.
Tempat & Waktu
Bali, Indonesia — 7–9 Oktober 2026. Tempat rinci akan disampaikan melalui surat undangan resmi diplomatik.
Format & Modalitas
Pertemuan tatap muka (luring), dengan opsi pemantauan daring untuk sesi pleno sesuai kelayakan teknis.
Bahasa Kerja
Bahasa Inggris. Penyediaan fasilitas penerjemahan simultan pada sesi pleno sedang dikaji kelayakannya.
Tujuan Dialog Global

Tujuan Dialog Global

Dialog ini menetapkan empat tujuan konkret yang saling menopang:

1

Pertukaran Pengalaman dan Praktik Baik

Menyediakan wadah terstruktur bagi Negara Anggota, LMK, penyedia layanan digital, pencipta, dan pakar untuk berbagi pengalaman nyata secara sukarela.

2

Pemetaan Tantangan Baru

Menyusun gambaran faktual bersama mengenai tantangan pokok tata kelola royalti lintas batas melalui Laporan Pemetaan, termasuk implikasi kecerdasan buatan (AI).

3

Identifikasi Pendekatan Efektif & Menjanjikan

Mengidentifikasi pendekatan regulasi, kelembagaan, kontraktual, dan teknis yang dinilai efektif dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

4

Eksplorasi Peluang Kerja Sama Internasional

Menelaah peluang kerja sama sukarela—seperti pertukaran informasi, asistensi teknis, dan penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya bagi negara berkembang dan LDC.

Prinsip-Prinsip Panduan

Prinsip-Prinsip Panduan

Penyelenggaraan Dialog ini dipandu oleh tujuh prinsip fundamental:

Principle 1

Sukarela & Non-Normatif

Keikutsertaan, penyampaian masukan, dan keluaran bersifat sukarela seutuhnya. Dialog ini bukan badan perundingan dan tidak menghasilkan komitmen hukum mengikat.

Principle 2

Tanpa Prasangka (Without Prejudice)

Segala pernyataan dan dokumen dalam Dialog ini tidak diartikan sebagai sikap resmi posisi perundingan Negara Anggota di forum WIPO SCCR maupun forum lainnya.

Principle 3

Melengkapi Perjanjian yang Ada

Diskusi berangkat dari pemahaman bahwa perjanjian internasional yang berlaku (Berne, Rome, WCT, WPPT, Beijing, TRIPS) tidak dibuka kembali pembahasannya. Fokus semata pada tata kelola dan koordinasi.

Principle 4

Berbasis Bukti Faktual

Pembahasan berakar pada data yang dapat diverifikasi, dokumentasi empiris nasional, dan kajian komprehensif WIPO.

Principle 5

Inklusif dan Seimbang

Menghadirkan keterwakilan seimbang dari kreator, LMK, platform digital, akademisi, dan pemerintah dari beragam kawasan geografis serta tingkat perkembangan ekonomi.

Principle 6

Menghormati Sistem Nasional & Kebebasan Kontrak

Menghargai keberagaman sistem hukum nasional, model bisnis yang sah, praktik perjanjian kontraktual, serta pendekatan teknologi di tiap negara.

Principle 7

Berorientasi pada Pembangunan

Selaras dengan Agenda Pembangunan WIPO (Development Agenda), perhatian khusus diberikan kepada penguatan kapasitas kelembagaan negara berkembang.

Hasil Keluaran yang Diharapkan

Hasil Keluaran yang Diharapkan

Dokumen Keluaran Muatan & Substansi Status Hukum & Penggunaan
Laporan Pemetaan Latar Belakang Sintesis faktual dari kontribusi sukarela negara anggota, kajian WIPO yang relevan, dan data operasional yang disiapkan sebelum pleno pembukaan. Dokumen Masukan

Prepared before the Dialogue by host; circulated to participants and made publicly available.

Ringkasan Ketua (Bali Chair’s Summary) Rangkuman komprehensif atas dinamika diskusi, area konvergensi pandangan, dan isu teknis yang memerlukan pendalaman lebih lanjut tanpa atribusi posisi delegasi. Hasil Utama Dialog

Issued under sole authority of the Chair; non-negotiated text; does not bind any participant.

Peluang Kerja Sama Masa Depan Kompilasi non-negosiasi mengenai area kerja sama potensial: pertukaran informasi, penguatan kapasitas teknis, dan asistensi bagi negara berkembang. Panduan Aksi Sukarela

Voluntary & non-binding compilation; presented as an annex to Chair's Summary without prejudice.