Pilar Tematik & Rangkaian Panel
Telaah mendalam 3 pilar utama, 9 sub-panel paralel, sesi sidang pleno, dan tantangan kecerdasan buatan (AI).
Sesi Sidang Pleno
Sidang Pleno Pembuka: Menavigasi Masa Depan Tata Kelola Hak Cipta
Membangun pemahaman bersama tentang bagaimana digitalisasi, platformisasi, dan eksploitasi lintas batas mengubah tata kelola hak cipta, serta memperkenalkan tiga isu teknokratis: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Guiding Questions:
- • Bagaimana ekonomi digital mengubah rantai nilai hak cipta secara menyeluruh?
- • Tantangan tata kelola apa saja yang muncul di berbagai yurisdiksi?
- • Apa yang dapat dipelajari oleh pemerintah, industri, dan kreator satu sama lain?
- • Peluang apa yang terbuka lebar bagi penguatan kerja sama internasional?
Sidang Pleno Penutup: Menatap Masa Depan — Membangun Jalur Kolaboratif
Merefleksikan pembelajaran dari masing-masing pilar tematik dan mengidentifikasi peluang kerja sama konkret, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi teknis.
Guiding Questions:
- • Tema bersama apa yang mengemuka di ketiga pilar tematik?
- • Di mana para pemangku kepentingan melihat peluang kerja sama praktis paling menjanjikan?
- • Isu teknis mana yang membutuhkan riset lanjutan atau pembangunan kapasitas kelembagaan?
- • Bagaimana pemerintah, LMK, kreator, platform, dan organisasi internasional melanjutkan dialog ini?
Pilar 1 — Transparansi dalam Administrasi Royalti
Para pemilik hak di banyak kawasan mengeluhkan sulitnya memahami rincian royalti yang diterima: data penggunaan rujukan, formula potongan, dan rekonsiliasi arus lintas batas. Pelaporan yang kredibel dan dapat diverifikasi adalah fondasi kepercayaan publik.
1A — Transparansi Tata Kelola Multipihak
Peran dan tanggung jawab LMK, pemerintah, kreator, penerbit, produser, platform digital, agregator, DSP, dan perantara; model tata kelola; kewajiban pengungkapan data; dan partisipasi multipihak.
1B — Transparansi Ekosistem Royalti Lintas Batas
Pengaturan lisensi lintas yurisdiksi; perjanjian perwakilan timbal-balik (reciprocal); arus royalti internasional; pertukaran data antar-LMK; tantangan hukum teritorial; serta pelacakan royalti di berbagai negara.
1C — Transparansi Administrasi & Pembagian Royalti
Penghimpunan royalti, metodologi pembagian alokasi, kebijakan distribusi, standar pelaporan berkala, auditabilitas, linimasa pembayaran, dashboard transparansi, dan hak akses informasi bagi penerima manfaat.
Pilar 2 — Akuntabilitas dalam Sistem Tata Kelola
Pengumpulan dan pembagian royalti semakin bergantung pada sistem pencocokan otomatis dan algoritma. Muncul kebutuhan atas keterjelasan (explainability), mekanisme tinjauan independen, penanganan royalti tak bertuan, dan penyelesaian sengketa.
2A — Akuntabilitas Algoritmik dalam Remunerasi Digital
Sistem rekomendasi platform, algoritma kurasi streaming, penemuan karya (discoverability), dampaknya terhadap nominal royalti, transparansi formula peringkat, dan penilaian keadilan pembagian.
2B — Akuntabilitas Royalti Belum Teralokasi & Tak Diklaim
Tata kelola royalti kotak hitam (black-box); ikhtiar identifikasi pemilik hak; mekanisme redistribusi; periode penahanan dana; kewajiban fidusia; dan pelaporan/pengawasan kepada publik.
2C — Akuntabilitas Rantai Nilai Industri Digital
Tanggung jawab LMK, platform streaming, agregator musik/konten, penerbit, label rekaman, dan regulator negara; mekanisme kepatuhan; audit berkala; dan alternatif penyelesaian sengketa.
Pilar 3 — Interoperabilitas Sistem Hak & Metadata
Fragmentasi metadata—inkonsistensi nomor pengenal karya, kepemilikan tidak lengkap, ketidaksepakatan porsi royalti, dan variasi format pelaporan—menjadi sumber utama keterlambatan pembayaran dan royalti yang hangus.
3A — Standardisasi Informasi Hak & Metadata
Standardisasi pengidentifikasi karya cipta (ISRC, ISWC, ISNI, IPI, dll.), basis data kepemilikan dan repertoar, standar atribusi digital, dan informasi hak terbaca mesin (machine-readable).
3B — Infrastruktur Digital Interoperabel
Protokol pertukaran data lintas batas, interoperabilitas antarmuka API, sistem informasi hak terintegrasi, registri terdistribusi, dan kerangka tata kelola pertukaran data yang tepercaya.
3C — Kerja Sama Internasional untuk Interoperabilitas
Harmonisasi standar teknologi, kerja sama antar-LMK global, peran koordinatif WIPO, tata kelola registri internasional, serta bantuan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang.
Tantangan Baru: Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)
Teknologi kecerdasan buatan menghadirkan kompleksitas baru dalam tata kelola royalti, sekaligus menawarkan perkakas baru guna mempercepat pencocokan data karya dalam skala masif.
Asal-usul (provenance) dan identifikasi karya yang digunakan dalam pelatihan model AI, atribusi keluaran karya berbantuan AI, serta infrastruktur metadata perizinan dan royalti merupakan kepentingan bersama seluruh negara tanpa memandang posisi kebijakan substantif.